| | |||||||
| berita | |||||||
| BERITA | |||||||
Cara Login Platform Merdeka Mengajar untuk Pendaftaran Kurikulum Merdeka Halo, Sobat SMP! Di tahun 2023 ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbkudristek) kembali membuka pendaftaran Kurikulum Merdeka bagi seluruh satuan pendidikan yang berminat. Periode pendaftaran terhitung sejak 6 Februari ...
| |||||||
Alih Kodal PPRC di Lanud Abd Saleh TNI AU. Bertempat di Taxy Way Skadron Udara 32 Lanud Abd Saleh Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., C,S,F,A memimpin upacara Alih Komando Pengendalian Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (Kodal PPRC) yang diikuti oleh tiga matra TNI (Darat, ...
| |||||||
Eropa, Tujuan Utama Penerima Beasiswa LPDP Luar Negeri Berikut 10 universitas luar negeri yang paling banyak menjadi tujuan studi penerima beasiswa LPDP pada 2022: Wageningen University (Belanda); The University of Melbourne (Australia); University College London (Inggris) ...
| |||||||
Teriak Surya Darmadi Kesal Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Uang Pengganti Rp 73,9 Triliun Ia tampak sangat kesal dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, bersama bupati saat itu, Raja Thamsir. Dalam tuntutannya, Jaksa bersikeras pada tudingan pertama dan menyimpulkan ...
| |||||||
Panwaslu Temon Lantik dan Ambil Sumpah Anggota PKD Pemilu 2024 Bertempat di Gili Bistro yang terletak di seberang Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), pada Senin (6/2/2023), Panwaslu Kecamatan Temon melantik 15 anggota petugas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk 15 kalurahan yang ada di Kapanewon Temon.
| |||||||
DPRD Jatim Bentuk Pansus Bahas Substansi Revisi RTRW 2023 - 2043 Surabaya, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur membentuk panitia Khusus (Pansus) tentang pembahasan revisi perda no. 5 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur 2011-2031.
| |||||||
Tegakkan Market Conduct, OJK Siap Lakukan Pemeriksaan Khusus Bagi Pelanggar JAKARTA, Investor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memeriksa khusus pelaku usaha sektor keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan perilaku pasar (market conduct). Jika terbukti bersalah, bisa dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
| |||||||
| Lihat hasil lainnya | Edit notifikasi ini | |||||||
| Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts. |
Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS |
| Kirimkan Masukan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar