Senin, 06 Februari 2023

Google Alert - berita

Google
berita
Pembaruan saat terjadi 7 Februari 2023
BERITA
Direktorat SMP
Halo, Sobat SMP! Di tahun 2023 ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbkudristek) kembali membuka pendaftaran Kurikulum Merdeka bagi seluruh satuan pendidikan yang berminat. Periode pendaftaran terhitung sejak 6 Februari ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
TNI AU
TNI AU. Bertempat di Taxy Way Skadron Udara 32 Lanud Abd Saleh Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., C,S,F,A memimpin upacara Alih Komando Pengendalian Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (Kodal PPRC) yang diikuti oleh tiga matra TNI (Darat, ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Databoks
Berikut 10 universitas luar negeri yang paling banyak menjadi tujuan studi penerima beasiswa LPDP pada 2022: Wageningen University (Belanda); The University of Melbourne (Australia); University College London (Inggris) ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Nasional Kompas.com
Ia tampak sangat kesal dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, bersama bupati saat itu, Raja Thamsir. Dalam tuntutannya, Jaksa bersikeras pada tudingan pertama dan menyimpulkan ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Kapanewon Temon
Bertempat di Gili Bistro yang terletak di seberang Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), pada Senin (6/2/2023), Panwaslu Kecamatan Temon melantik 15 anggota petugas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk 15 kalurahan yang ada di Kapanewon Temon.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
InfoPublik
Surabaya, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur membentuk panitia Khusus (Pansus) tentang pembahasan revisi perda no. 5 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur 2011-2031.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Bisnis.com
JAKARTA, Investor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memeriksa khusus pelaku usaha sektor keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan perilaku pasar (market conduct). Jika terbukti bersalah, bisa dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Lihat hasil lainnya | Edit notifikasi ini
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts.
RSS Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS
Kirimkan Masukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar