Senin, 06 Februari 2023

Google Alert - jokowi

Google
jokowi
Pembaruan saat terjadi 6 Februari 2023
BERITA
"Hati-hati mengenai pengawasan seperti itu, akibat goreng-gorengan, Rp 1800 triliun setara seperempat PDB India hilang," kata Jokowi, ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbalik arah mengenai pandangan soal ekonomi pada 2023. Bila mengingat tahun lalu, ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan. Menurutnya, OJK harus melakukan pengawasan sedetil ...
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Jokowi mengingatkan OJK agar kasus taipan India Gautam Adani kehilangan Rp1.800 triliun dijadikan contoh pengawasan industri jasa keuangan di RI.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengawasan terkait pinjaman online hingga investasi ditingkatkan.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Jokowi geram dengan kondisi Indonesia sebagai eksportir nomor satu ikan tuna, cakalang, dan tongkol, tapi menjadi importir nomor satu tepung ikan.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Jokowi mengkritik kinerja pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena banyaknya persoalan di industri keuangan yang bermunculan.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Jokowi meminta OJK memastikan produk asuransi, investasi yang ditawarkan kepada masyarakat aman supaya tak ada lagi kasus Jiwasraya Cs.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Jokowi pun meminta OJK untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor industri jasa keuangan supaya kasus Adani tidak terjadi di sini.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Presiden Jokowi memperingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk semakin memperkuat pengawasan di sektor industri jasa keuangan.
Facebook Twitter Tandai sebagai tidak relevan
Lihat hasil lainnya | Edit notifikasi ini
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts.
RSS Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS
Kirimkan Masukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar